Ilustrasi |
Alkisah, seorang ulama terkemuka bernama Syekh Man’usy al-Maghribi
dalam sebuah forum melontarkan penolakan terhadap pendapat Imam
asy-Syafi’i yang mengatakan:
إِذَا دَخَلَ شَرْطٌ عَلَى شَرْطٍ، فَلَا يُوْجَبُ الْحُكْمَ إِلَّا بِتَقْدِيْمِ الْمُؤَخَّرِ
Artinya:
“Jika satu syarat masuk ke dalam syarat yang lain maka tidak akan ada
konsekuensi hukum, kecuali mendahulukan syarat terakhir.”
Dalam kitab Maraqil ‘Ubudiyah karya
Syekh Muhammad Nawawi bin ‘Umar bin Arabi al-Jawi al-Bantani
dicontohkan, jika seseorang berkata pada istrinya dengan ucapan berikut:
Bila engkau masuk rumah ini maka aku akan menalakmu. Bagi Imam
asy-Syafi’i, hukum talak tidak terjadi kecuali bila wanita (istri) itu
masuk ke dalam rumah. Syekh Man’usy pun menyampaikan kepada semua ulama
dari empat mazhab yang hadir bahwa pendapat Imam asy-Syafi’i itu tidak
ditemukan dalilnya dalam ungkapan bangsa Arab.
Ada
ulama yang bernama Syekh Hamdan membantah pendapat Syekh Man’usy
tersebut. Seketika, ulama yang lain pun mencemoohkannya. Syeikh Hamdan
yang usianya paling muda di antara yang lain menguatkan pendapat Imam
asy-Syafi’i. Menurutnya, apa yang dikatakan Imam asy-Syafi’i itu benar
adanya.
Tapi Syekh Man’usy memberikan
kesempatan Syeikh Hamdan untuk memberikan pendapat. Syekh Man’usy pun
berkata, “Antara kita dan kebenaran tidak ada permusuhan, walaupun
kebenaran itu datang dari seorang yang masih remaja. Sedangkan di antara
kekhususan kami adalah menerima kebenaran dari mana pun datangnya.
Tidak terkecuali dari seorang pemuda.”
Kemudian
Syekh Man’usy menoleh kepada Hamdan seraya berkata, “Katakanlah, apa
pendapatmu?” Lalu Syekh Hamdan menjawab, “Bagaimana pendapatmu tentang
perkataan seorang penyair dalam struktur al-bahr al-basith ini?”
إِنْ يَّسْتَغِيْثُوْا بِنَا إِنْ يُّذْعَرُوْا يَجِدُوْا > < مِنَّا مَعَاقِدَ عِزَ زَانَهَا كَرُمَ
Artinya:
“Jika mereka takut lalu meminta bantuan kepada kami, niscaya mereka
akan mendapatkannya. Tempat-tempat kemuliaan yang dihiasi kemurahan
hati.”
Menurut Syekh Hamdan, syair di atas
menunjukkan bahwa pertolongan itu dibutuhkan setelah adanya rasa takut.
Dan bukan sebelum adanya rasa takut. Adapun yang dikatakan Imam
asy-Syafi’i itu benar karena dibuktikan dengan pernyataan fasih bangsa
Arab. Mendengar pendapat itu, Syekh Man’usy pun tersenyum. Ia lantas
berkata: “Benar yang kau katakan, wahai anakku,” lalu ia mendoakannya.
Ulama
adalah pewaris para nabi. Maka, ulama mesti mencerminkan akhlak mulia
yang diajarkan Rasulullah. Memuliakan orang tanpa melihat usia, suku,
ras, dan agama. Seorang ulama juga mesti membuka diri (inklusif). Ia
harus menyadari bahwa pendapat yang dipegang bisa juga keliru.
0 Comments